Sosialisasi

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Basis Keluarga Perempuan Sadar Pemilu Secara Serentak di Provinsi Maluku

Hari ini Rabu 4 Agustus 2021 bertempat di lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku, KPU Provinsi dan Kab/Kota Se-Maluku bersama TP PKK Provinsi dan Kab/Kota Se-Maluku telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Basis Keluarga Perempuan Sadar Pemilu Secara Serentak di Provinsi Maluku secara luring dan daring. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU RI Bpk. Ilham Saputra dan Anggota KPU RI Bpk. Dewa Raka Sandi secara daring. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Maluku Bpk. Syamsul Rifan Kubangun menyampaikan "momentum hari ini menjadi penting bagi kami KPU Provinsi dan juga KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku untuk melakukan kesepahaman bersama dengan Tim Penggerak PKK Se-Maluku. Hal ini menjadi stimulan awal untuk menggerakkan kelompok keluarga perempuan sebagai jejaring yang terlibat dalam program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan". Selain itu Ketua TP PKK Provinsi Maluku Ibu Widya Pratiwi Murad Ismail menginstruksikan kepada jajarannya agar dapat memaksimalkan program pendidikan pemilih keluarga perempuan dalam mensukseskan dp3 di daerah masing2. Kami juga mempersilahkan KPU dan perangkatnya dapat memaksimalkan jaringan PKK di tingkat desa demi kepentingan program pendidikan pemilih di desanya." Sebagai Penutup Ketua KPU RI memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. "Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan menjadi prioritas nasional, karna kami melihat masih banyak masyarakat yang belum memilih secara rasional dan membuka dirinya untuk terlibat dalam money politic, hal ini tentunya menciderai demokrasi kita. Oleh karena itu KPU mengajak seluruh pihak khususnya TP PKK untuk terlibat aktif dalam sosialisasi pendidikan pemilih''.  

Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Whistle Blowing System (WBS) di Lingkup KPU Provinsi Maluku

Dalam rangka pembangunan menuju zona integritas serta untuk melengkapi infrastruktur etik dan mendeteksi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, KPU Provinsi Maluku menerapkan sistem pelaporan pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS) KPU Provinsi Maluku. Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana pelaporan bagi kalangan intern KPU Provinsi Maluku khususnya dan masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar Kode Etik dan Perilaku KPU Provinsi Maluku yang dilakukan oleh insan KPU Provinsi Maluku. WBS menyediakan sistem yang terkoordinasi dan terintegrasi mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut penegakan dugaan pelanggaran. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik, perilaku, dan prosedur kerja yang dilakukan oleh sumber daya manusia KPU Provinsi Maluku sebagai bentuk kontrol sosial. Setiap laporan akan dijaga kerahasiannya dan dalam hal terdapat bukti yang cukup akan ditindaklanjuti pada proses investigasi selanjutnya. Keberadaan WBS menciptakan sistem saling mengawasi terhadap kesesuaian perilaku dan ketaatan prosedur kerja yang dilaksanakan oleh sumber daya manusia KPU Provinsi Maluku. WBS juga sebagai bentuk komitmen KPU Provinsi Maluku untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk akuntabilitas dalam penegakan terhadap dugaan pelanggaran.

Populer

Belum ada data.