KPU Maluku Perkuat Akuntabilitas Kinerja Melalui FDT LKjIP dan IKU KPU Tahun 2025-2029
KPU Provinsi Maluku mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui zoom meeting, Selasa 27 Januari 2026 Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029, serta berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, Sekretaris KPU Provinsi Maluku, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional terkait. Keikutsertaan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan kinerja dan indikator kinerja secara berjenjang antara KPU pusat dan daerah. Melalui forum ini, KPU Provinsi Maluku berkomitmen untuk memperkuat akuntabilitas kinerja lembaga serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja pada periode 2025–2029. #KPUMelayani #KPUProvinsiMaluku ....
KPU Provinsi Maluku Laksanakan Supervisi dan Monitoring PDPB Melalui Coklit Terbatas Di Maluku Tengah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Supervisi dan Monitoring Pendampingan terhadap jajaran KPU Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas, Minggu, 25 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pelaksanaan Coklit Terbatas dilakukan dengan cara verifikasi langsung dari rumah ke rumah terhadap pemilih potensial Tidak Memenuhi Syarat (TMS), antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun data ganda. Melalui kegiatan ini, KPU memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan dan ketidaksesuaian data dalam daftar pemilih berkelanjutan. Adapun lokasi yang menjadi sasaran pelaksanaan Coklit Terbatas meliputi kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Maluku Tengah Bapak Abd. Rajab Sese, Purnawirawan TNI Bapak La Niadi, serta mantan Wakil Bupati Maluku Tengah Bapak Marlatu Laurence Leleury. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU RI Ibu Betty Epsilon Idroos, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tengah, serta para Kepala Sub bagian dan Staf KPU Kabupaten Maluku Tengah. Melalui supervisi dan monitoring ini, KPU Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. #KPUMelayani #KPUProvinsiMaluku ....
SURVEY PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS, SEMESTER II TAHUN 2025
#TemanPemilih, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di KPU Provinsi Maluku adalah bagian dari komitmen besar kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Scan QRcode berikut untuk berpartisipasi aktif dalam mengisi Survey Pembangunan Zona Integritas pada KPU Provinsi Maluku. #KPUMelayani #KPUProvinsiMaluku ....
Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Demokrasi dan Regulasi Pemilu bertema “Meninjau RUU Kepemiluan: Mewujudkan Pemilu yang Demokratis
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menegaskan pentingnya pembaruan regulasi kepemiluan yang berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi, keterwakilan, dan partisipasi publik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, saat menjadi narasumber utama dalam Diskusi Publik Demokrasi dan Regulasi Pemilu bertema “Meninjau RUU Kepemiluan: Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Inklusif”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Maluku. (YPPM), bertempat di Aula Auditorium UIN AMSA Ambon, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Dalam paparannya, Ketua KPU menekankan bahwa revisi regulasi pemilu harus mengedepankan prinsip inklusivitas dan keadilan, serta mendorong peningkatan partisipasi pemilih. Menurutnya, pembenahan sistem pemilu harus menjawab kebutuhan zaman dan memperkuat nilai-nilai demokrasi substantif. KPU Provinsi Maluku menyambut baik ruang-ruang diskusi seperti ini sebagai bagian dari upaya penguatan literasi kepemiluan dan pendidikan pemilih, khususnya bagi generasi muda dan pemilih pemula. Diskusi ini menjadi bagian dari pendekatan partisipatif dan transparan dalam pengembangan sistem demokrasi yang inklusif. Diskusi publik ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yakni, M. Iqbal Kholidin (Peneliti Perludem), Dr. Reni H. Nendisa (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura) Dr. Saidin Ernas (Dosen Pengampu Pemikiran Politik UIN AMSA Ambon). Turut hadir pula Rektor UIN AMSA Ambon, Dr. Abidin Wakano, Walikota Ambon yang diwakilkan oleh Assisten 1 Kota Ambon, Komnas HAM RI Maluku, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Bappeda Provinsi Maluku serta OKP se-Maluku. Untuk #TemanPemilih ketahui, diskusi ini merupakan ruang strategis dalam membedah berbagai isu krusial dalam RUU Kepemiluan, termasuk mekanisme penyelenggaraan pemilu, sistem keterwakilan, serta strategi peningkatan inklusivitas bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. #KPUMelayani #KPUProvinsiMaluku ....
KPU Provinsi Maluku Monitoring Coklit Terbatas di Kota Tual
#TemanPemilih, Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, bersama Anggota KPU Provinsi Maluku, Engelbertus H. Dumatubun, melaksanakan monitoring Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Kota Tual, bertempat di kediaman kediaman Raja Dulla Laut, Bapak Bayan Renuat dan Anggota DPRD Kota Tual, Bapak Ahmad Bakri Zein Matdoan pada Sabtu,27 September 2025 Coklit Terbatas merupakan tahapan penting dalam penyusunan daftar pemilih untuk memastikan data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir. Kehadiran para pejabat daerah serta penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten menjadi bentuk dukungan terhadap kelancaran proses pemutakhiran data pemilih di Kota Tual. KPU Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas daftar pemilih serta memastikan hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kota Tual. #KPUMelayani #KPUProvinsiMaluku ....
MAKLUMAT PELAYANAN KPU PROVINSI MALUKU
#TemanPemilih, yuk disimak pada gambar berikut terkait maklumat pelayan di lingkungan KPU Provinsi Maluku, #KPUmelayani ....