Berita Terkini

Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Demokrasi dan Regulasi Pemilu bertema “Meninjau RUU Kepemiluan: Mewujudkan Pemilu yang Demokratis

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menegaskan pentingnya pembaruan regulasi kepemiluan yang berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi, keterwakilan, dan partisipasi publik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, saat menjadi narasumber utama dalam Diskusi Publik Demokrasi dan Regulasi Pemilu bertema “Meninjau RUU Kepemiluan: Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Inklusif”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Maluku. (YPPM), bertempat di Aula Auditorium UIN AMSA Ambon, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam paparannya, Ketua KPU menekankan bahwa revisi regulasi pemilu harus mengedepankan prinsip inklusivitas dan keadilan, serta mendorong peningkatan partisipasi pemilih. Menurutnya, pembenahan sistem pemilu harus menjawab kebutuhan zaman dan memperkuat nilai-nilai demokrasi substantif.

KPU Provinsi Maluku menyambut baik ruang-ruang diskusi seperti ini sebagai bagian dari upaya penguatan literasi kepemiluan dan pendidikan pemilih, khususnya bagi generasi muda dan pemilih pemula. Diskusi ini menjadi bagian dari pendekatan partisipatif dan transparan dalam pengembangan sistem demokrasi yang inklusif.

Diskusi publik ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yakni, M. Iqbal Kholidin (Peneliti Perludem), Dr. Reni H. Nendisa (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura) Dr. Saidin Ernas (Dosen Pengampu Pemikiran Politik UIN AMSA Ambon).

Turut hadir pula Rektor UIN AMSA Ambon, Dr. Abidin Wakano, Walikota Ambon yang diwakilkan oleh Assisten 1 Kota Ambon,  Komnas HAM RI Maluku, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, 
Bappeda Provinsi Maluku serta OKP se-Maluku.

Untuk #TemanPemilih ketahui, diskusi ini merupakan ruang strategis dalam membedah berbagai isu krusial dalam RUU Kepemiluan, termasuk mekanisme penyelenggaraan pemilu, sistem keterwakilan, serta strategi peningkatan inklusivitas bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

#KPUMelayani 
#KPUProvinsiMaluku

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali