KPU Maluku Perkuat Akuntabilitas Kinerja Melalui FDT LKjIP dan IKU KPU Tahun 2025-2029
KPU Provinsi Maluku mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui zoom meeting, Selasa 27 Januari 2026
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029, serta berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, Sekretaris KPU Provinsi Maluku, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional terkait. Keikutsertaan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan kinerja dan indikator kinerja secara berjenjang antara KPU pusat dan daerah.
Melalui forum ini, KPU Provinsi Maluku berkomitmen untuk memperkuat akuntabilitas kinerja lembaga serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja pada periode 2025–2029.