KPU Provinsi Maluku Laksanakan Supervisi dan Monitoring PDPB Melalui Coklit Terbatas Di Maluku Tengah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Supervisi dan Monitoring Pendampingan terhadap jajaran KPU Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas, Minggu, 25 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pelaksanaan Coklit Terbatas dilakukan dengan cara verifikasi langsung dari rumah ke rumah terhadap pemilih potensial Tidak Memenuhi Syarat (TMS), antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun data ganda.
Melalui kegiatan ini, KPU memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan dan ketidaksesuaian data dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pelaksanaan Coklit Terbatas meliputi kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Maluku Tengah Bapak Abd. Rajab Sese, Purnawirawan TNI Bapak La Niadi, serta mantan Wakil Bupati Maluku Tengah Bapak Marlatu Laurence Leleury.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU RI Ibu Betty Epsilon Idroos, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tengah, serta para Kepala Sub bagian dan Staf KPU Kabupaten Maluku Tengah.
Melalui supervisi dan monitoring ini, KPU Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.