
PENGUMUMAN KPU PROVINSI MALUKU NOMOR 46/PL.02.3-Pu/81/2.1/2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024
Selengkapnya dapat diunduh disini
Unduh Salinan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 74 tahun 2024 disini