
PENGUMUMAN KPU PROVINSI MALUKU NOMOR: 47/PL.02.5-Pu/81/2.1/2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024. Dengan demikian, KPU Provinsi Maluku mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024.
Informasi selengkapnya dapat diunduh disini
Salinan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 77 Tahun 2024 dapat diunduh disini