Pengumuman/SE

Siaran Pers Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Maluku Bulan Agustus Tahun 2021

Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Maluku melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021 pada hari Rabu tanggal 8 September 2021.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021 menghasilkan Data Pemilih Provinsi Maluku dengan jumlah sebanyak 1.356.128 (Satu juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu  Seratus Dua Puluh Delapan) Pemilih dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jumlah Pemilih Baru sebanyak 638 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) Pemilih
  2. Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 78 (Tujuh Puluh Delapan) Pemilih

Yang tersebar di 11 (Sebelas) Kabupaten/Kota Se-Maluku.

Untuk Memudahkan masyarakat dalam memberikan Masukan/Tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Maluku membuka layanan Pelaporan Daftar Pemilih Online yang dapat diakses melalui link: https://bit.ly/datakpumaluku atau dapat langsung melaporkan ke Kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.

Demikian Siaran Pers KPU Provinsi Maluku terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021 untuk dapat disiarkan dan disebarluaskan.

Unduh Siaran Pers disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 661 kali