
Siaran Pers Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Maluku Bulan April Tahun 2022
Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Maluku melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2022 pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022.
Rekapitulasi Daftar Pemilih BerkelanjutanBulan Februari Tahun 2022 menghasilkan Data Pemilih Provinsi Maluku dengan jumlah sebanyak 1.353.575 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima) Pemilih dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah Pemilih Baru sebanyak 57 (Lima Puluh Tujuh) Pemilih;
- Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 669 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan) Pemilih yang tersebar di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota Se-Maluku.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan Masukan/Tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Maluku membuka layanan Pelaporan Daftar Pemilih Online yang dapat diakses melalui link https://bit.ly/datakpumaluku atau dapat langsung melaporkan ke Kantor KPU kabupaten/Kota setempat.
Demikian Siaran Pers KPU Provinsi Maluku terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2022 untuk dapat disiarkan dan disebarluaskan.
Unduh Siaran Pers disini