Pengumuman/SE

Siaran Pers Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Maluku Bulan Februari Tahun 2022

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Maluku melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022 pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022.

Rekapitulasi Daftar Pemilih BerkelanjutanBulan Februari Tahun 2022 menghasilkan Data Pemilih Provinsi Maluku dengan jumlah sebanyak 1.354.424 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat) Pemilih dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jumlah Pemilih Baru sebanyak 186 (Seratus Delapan Puluh Enam) Pemilih;
  2. Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak  1.195 (Seribu Seratus Sembilan Puluh Lima) Pemilih yang tersebar di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota Se-Maluku.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan Masukan/Tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Maluku membuka layanan Pelaporan Daftar Pemilih Online yang dapat diakses melalui link https://bit.ly/datakpumaluku atau dapat langsung melaporkan ke Kantor KPU kabupaten/Kota setempat.

Demikian Siaran Pers KPU Provinsi Maluku terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari Tahun 2022 untuk dapat disiarkan dan disebarluaskan.
 

Unduh Siaran Pers disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 674 kali