Pengumuman/SE

Siaran Pers Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Maluku Bulan Oktober Tahun 2021

Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Maluku melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 pada hari Selasa tanggal 9 November 2021.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 menghasilkan Data Pemilih Provinsi Maluku dengan jumlah sebanyak 1.356.627 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh) Pemilih dengan rincian sebagai berikut:

  • Jumlah Pemilih Baru sebanyak 464 (Empat Ratus Enam Puluh Empat) Pemilih;
  • Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 571 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu) Pemilih yang tersebar di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota Se-Maluku.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan Masukan/Tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Maluku membuka layanan Pelaporan Daftar Pemilih Online yang dapat diakses melalui link https://bit.ly/datakpumaluku atau dapat langsung melaporkan ke Kantor KPU kabupaten/Kota setempat.

Demikian Siaran Pers KPU Provinsi Maluku terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 untuk dapat disiarkan dan disebarluaskan.

 

Unduh Siaran Pers disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 659 kali