
Siaran Pers Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Maluku Bulan September Tahun 2021
Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Maluku melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2021 pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2021 menghasilkan Data Pemilih Provinsi Maluku dengan jumlah sebanyak 1.356.734 (Satu juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat) Pemilih dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah Pemilih Baru sebanyak 631 (Enam Ratus Tiga Puluh Satu) Pemilih
- Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Pemilih
Yang tersebar di 11 (Sebelas) Kabupaten/Kota Se-Maluku.
Untuk Memudahkan masyarakat dalam memberikan Masukan/Tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Maluku membuka layanan Pelaporan Daftar Pemilih Online yang dapat diakses melalui link: https://bit.ly/datakpumaluku atau dapat langsung melaporkan ke Kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.
Demikian Siaran Pers KPU Provinsi Maluku terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021 untuk dapat disiarkan dan disebarluaskan.
Unduh Siaran Pers disini