 OK 2_003-min (1).jpg)
Siaran Pers Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Maluku Periode Semester II (Juli-Desember) Tahun 2021
Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Maluku melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Semester II (Juli-Desember) Tahun 2021 pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Semester II (Juli-Desember) Tahun 2021 menghasilkan Data Pemilih Provinsi Maluku dengan jumlah sebanyak 1.356.876 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Pulh Enam) Pemilih dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah Pemilih Baru sebanyak 3.164 (Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Empat) Pemilih;
- Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2.572 (Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua) Pemilih yang tersebar di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota Se-Maluku.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan Masukan/Tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Maluku membuka layanan Pelaporan Daftar Pemilih Online yang dapat diakses melalui link https://bit.ly/datakpumaluku atau dapat langsung melaporkan ke Kantor KPU kabupaten/Kota setempat.
Demikian Siaran Pers KPU Provinsi Maluku terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Semester II (Juli-Desember) Tahun 2021 untuk dapat disiarkan dan disebarluaskan.
Unduh Siaran Pers disini